hukum

Polda dan BKSDA Sumbar Tangkap tangan Penyimpan Satwa Dilindungi

Rabu, 9 Maret 2022 | 16:43 WIB

Padang, NAWACITAPOST.COM - Polisi Daerah Sumatra Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar berhasil melakukan tangkap tangan kepada seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam.

Baca Juga : Ke Sumbar KASAD Jenderal Dudung Beri Kuliah Umum di Kampus Unand


Terduga pelaku berinisial MIH (27) tertangkap tangan di rumahnya, perumahan Balai Nan Tuo Kecamatan Payakumbuh Timur Sumatera Barat dengan barang bukti 6 ekor penyu bening coklat serta 350 ekor labi labi mancong babi dalam keadaan hidup yang diletakkan dalam 7 buah box besar.

Dalam keterangan pers, Humas Polda Sumbar Satake Bayu bersama pihak BKSDA Sumbar menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah kegiatan yakni menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Menindaklajuti informasi tersebut Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus Kombes Pol Adib Rojikun bersama personil dan BKSDA Sumbar langsung bergerak dan melakukan penegakan hukum terhadap MIH dirumahnya, senin malam (7/3).

"Selanjutnya kepada tersangka dan barang bukti diangkut ke Mapolda Sumbar guna proses selanjutnya, sedangkan barang bukti penyu dan labi labi sementara dititipkan ke BKSDA Sumbar, " terang Satake. Rabu (9/3/2022).

Sementara terduga disangkakan pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya. Dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta.

(Erwandi)

https://youtu.be/fXMJnTvvFXk

Tags

Terkini