hukum

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Memberikan Hak Pembebasan Bersyarat Bagi 1 Orang WBP

Rabu, 2 Maret 2022 | 15:29 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Natal, Arip Herdian, A.Md.IP., SH, memberikan hak pembebasan bersyarat bagi 1 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang telah memenuhi syarat. Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga : Dapat Penghargaan dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Menkumham Yasonna Laoly : Ini Surprise dan Menambah Energi Melayani Publik


Sesuai yang di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 16 Agustus 2007 Nomor : M.01.PK.04-10 TAHUN 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak. WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat yang dicantumkan di peraturan tersebut.

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Mengikuti Sosialisasi dan Simulasi SPPN Secara Virtual


Ka. Rutan Natal dan Staff Pelayanan Tahanan memberikan arahan kepada yang bersangkutan dengan harapan, yang bersangkutan tidak mengulamgi perbuatannya dan kiranya hal yang sudah terjadi dapat menjadi pelajaran.

Kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.

(Humas Rutan Natal)

https://youtu.be/nylX5tHpIWc

Tags

Terkini