Natal, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Natal, Arip Herdian, A.Md.IP., SH, memberikan hak pembebasan bersyarat bagi 1 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang telah memenuhi syarat. Rabu, 2 Maret 2022.
Baca Juga : Dapat Penghargaan dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Menkumham Yasonna Laoly : Ini Surprise dan Menambah Energi Melayani Publik
Sesuai yang di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 16 Agustus 2007 Nomor : M.01.PK.04-10 TAHUN 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak. WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat yang dicantumkan di peraturan tersebut.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Mengikuti Sosialisasi dan Simulasi SPPN Secara Virtual
Ka. Rutan Natal dan Staff Pelayanan Tahanan memberikan arahan kepada yang bersangkutan dengan harapan, yang bersangkutan tidak mengulamgi perbuatannya dan kiranya hal yang sudah terjadi dapat menjadi pelajaran.
Kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.
(Humas Rutan Natal)
https://youtu.be/nylX5tHpIWc