Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Petugas Pengamanan (KPLP), melaksanakan rajia/penggeledahan pada 2 (Dua) kamar hunian WBP yaitu kamar 08 dan 11 Pada Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian. Kamis, 24 Februari 2022 mulai pukul 10.00 WIB s/d selesai.
Baca Juga : Puskesmas Pijorkoling Skrining HIV/AIDS Kepada WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Kamtib dan Kasubsi Keamanan dengan kesiapan petugas pengamanan dan perlengkapan peralatan penggeledahan, dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan dan protokol kesehatan covid 19.
Pelaksanaan penggeledahan badan dan barang secara tertib, penghuni dikeluarkan satu persatu, digeledah dan dibariskan sekaligus diberikan sosialisasi larangan penggunaan barang yang tidak diperbolehkan, sementara petugas yang lain melakukan penyisiran/penggeledahan kamar.
Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang yang dilarang, berupa : 5 (lima) buah sendok besi, 1 (satu) buah charger, 1 (satu) buah HP senter, 1 (satu) buah handsfree dan 2 (dua) buah kawat besi yang temukan pada tumpukan tempat tidur.
Barang tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara temuan penggeledahan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Pelaksanaan kegiatan penggeledahan barang dan badan, semuanya berjalan dengan aman dan tertib.
(Humas Lapas Pasir Pengaraian)