hukum

Layanan Hak Integrasi Bagi WBP Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut Gratis

Selasa, 22 Februari 2022 | 11:22 WIB

Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua, Simson Bangun, SH., telah menegaskan bahwa layanan hak integrasi WBP Gratis atau tidak dipungut biaya. Selasa (22/02/2022).

Baca Juga : Lapas kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Bagikan Perlengkapan Mandi Untuk WBP


Layanan integrasi yang dimaksud antara lain pengusulan remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta asimilasi di rumah. Seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beberapa waktu yang lalu, Kalapas sudah mensosialisasikan tentang aturan-aturan dan kriteria-kriteria WBP yang masuk kategori untuk diusulkan hak integrasinya. Salah satunya yang menjadi patokan adalah masa tahanan wbp serta berkelakuan baik dari WBP tersebut.

Kalapas juga sudah menegaskan, apabila ada pegawai atau petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) akan segera diberikan tindakan tegas terhadap petugas tersebut.

(Humas Lagunta)

Tags

Terkini