hukum

Petugas P2U Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Ke Dalam Lapas Kelas II B Gunungsitoli

Jumat, 18 Februari 2022 | 18:21 WIB

Gunungsitoli, NAWACITAPOST.COM - Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) berhasil gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga : Pembangunan Bronjong di Sungai Ehau Dipermasalahkan : PPK Rahman Purba Bilang Sesuai, Tokoh Masyarakat Sebut Bohong 


Peristiwa gagalnya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, berawal ketika Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II B Gunungsitoli Vertu Zega bersama Carlos Zendrato menerima tamu berinisial LHF alias Ririn (28).

Kedatangan LHF di lapas, pada pukul 17.30 wib dengan alasan membawa barang titipan kepada salah seorang tahanan pengadilan (A3), berinisial MTS yang dikenal merupakan terdakwa pada pidana narkoba.

Saat LFH masuk atas izin petugas, sembari membawa titipan kepada MTS sebanyak 12 item.

Seperti biasa, barang titipan yang di bawa LFH pun, digeledah oleh petugas dengan penuh hati-hati.

Tapi ketika diperiksa daun sirih, pada lipatan daun sirih tersebut ditemukan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamin) berbentuk kristal terbungkus dalam 2 plastik klip transparan yang terselip rapi pada tumpukan daun sirih.
Saat petugas menanyakan asal usul barang haram tersebut, LFH berkilah dengan mengatakan tidak tahu-menahu mengenai barang terlarang yang diduga narkoba tersebut. Namun, anehnya LFH sempat menawarkan proses damai agar tidak diproses hukum lebih lanjut.

Tapi dengan ketegasan Petugas P2U tidak membiarkan LFH meninggalkan lingkungan Lapas Kelas II B Gunungsitoli, akhirnya LFH kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian Resort Nias untuk penanganan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. memerintahkan Kasubsi Keperawatan untuk melakukan test urine kepada Tahanan A 3 berinisial MST.

(Ibezanolo Zega)

Tags

Terkini