hukum

Tingkatkan Pembinaan WBP, Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana

Jumat, 18 Februari 2022 | 17:05 WIB

Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti keputusan Dirjen PAS tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta berhubungan dengan disahkannya Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CB, dan CMB. Direktorat Jenderal PAS menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga : Kendalikan Penyebaran Covid-19, Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Telemedicine KUMHAM Menyapa



Kalapas Kotanopan, Dekki Susanto, dengan didampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi Rahmat Zulkarnain, dan Kasubsi Pembinaan Juan Carlos Hutabarat turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.


SPPN ini disusun untuk memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas. Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menggunakan pendekatan evidence-based correctional treatment atau pembinaan berdasarkan fakta.


Pada akhirnya, penilaian yang objektif dan terukur terhadap perubahan perilaku narapidana ini akan mendorong pemenuhan hak-hak narapidana dan kebutuhan program pembinaan serta pengawasan yang sesuai dengan aspek-aspek narapidana yang sudah dinilai.


Sehingga optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pembinaan narapidana akan dapat terwujud dengan lebih baik.


 

(Humas Lapas Kotanopan)

Tags

Terkini