hukum

Kakanwil Sulteng Lakukan Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Togean

Jumat, 18 Februari 2022 | 11:10 WIB

Palu, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Lilik Sujandi lakukan pengawasan orang Asing pada kepulauan Togean, pada Sabtu (12/02).

Didampingi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kanwil Kemenkumham Sulteng, Plt. Kepala Divisi Keimigrasian, Agung Astrawinata, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Denny Chrisdian, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, I Nyoman Nariana, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, Septiajie Kresna Permana.

Baca Juga: Kakanwil Sulteng Melakukan Kunjungan ke Lapas Toli-toli


Bedasarkan laporan dari masyarakat timpora melakukan penyisiran dibeberapa resort pada Kepulauan Togean. “Keberadaan orang asing tidak sepenuhnya sudah memenuhi ketentuan yang ada, maka itu Imigrasi melalui Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang telah diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA),” Pungkas Kakanwil.

-


Kakanwil menambahkan bahwa upaya peningkatan dan penguatan pengawasan orang asing, Kantor Wilayah melalui Divisi Keimigrasian harus bekerjasama, berkoordinasi dan sinergitas informasi intelijen di antara sesama anggota Timpora.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Vaksinasi Tahap Tiga (Booster) Bagi Seluruh ASN


Dalam kegiatan ini, Kakanwil juga turut memeriksa dokumen Warga Negara Asing (WNA) yang berlibur di Resort Kepulauan Togean. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran ijin tinggal oleh WNA.

https://www.youtube.com/watch?v=BXIUy2vVTeQ

Tags

Terkini