Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Guna mewujudkan amanah UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERSADA Cabang Padangsidimpuan menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan dalam rangka meningkatkan pengetahuan terdakwa atas hak bantuan hukum, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga : Tim Monev Kanwil Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan
Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Bantuan hukum pula merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka / terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap.
Sahor Bangun Ritonga selaku Ketua LBH PERSADA sekaligus narasumber pada kegiatan tersebut, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya penyadaran warga binaan agar mengerti tentang tata cara berhadapan dengan masalah hukum pidana dan meningkatkan pengetahuan terdakwa atas hak bantuan hukum.
“Kita berharap agar warga binaan dapat memahami bagaimana ia juga mendapat hak dalam bantuan dan perlindungan hukum dari negara karena telah dijamin haknya untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ucapnya.
Dengan adanya bantuan hukum yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diharapkan semua lapisan masyarakat yang kurang mampu untuk mencari keadilan dan kesetaraan dimuka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
(Humas Lapasid)