hukum

Rutan Kelas IIB Natal kanwil Kemenkumham Sumut, Menerapkan Sidang Online Untuk Para Tahanan

Selasa, 15 Februari 2022 | 19:14 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Natal kanwil Kemenkumham Sumut menerapkan sidang online untuk para Tahanan, hal ini sebagai tindak lanjut dari koordinasi Rutan Natal dengan pihak Cabjari Madina Di Natal dan Pengadilan Negeri dalam rangka pencegahan ancaman penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Giat Pengarahan Dirkamtib Melalui Zoom


Sebanyak 04 orang Tahanan melaksanakan sidang online. Selama proses persidangan para Hakim berada di Ruang sidang pengadilan, Jaksa Penuntut Umum berada di ruang Aula Cabang Kejaksaan Negeri dan Terdakwa atau Tahanan berada di Ruang Aula rutan natal.

Karutan Natal (Arip Herdian) mengatakan kegiatan sidang online ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi tahanan yang sedang berproses di sidang pengadilan. Sidang harus dilakukan secara Virtual guna mencegah penyebaran Virus Corona.

“Disamping berupaya dalam pencegahan COVID-19, kita juga tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut bekerja sama melaksanakan proses persidangan online ini.” Tutur Karutan.

Sidang pidana secara online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI. Maka dari itu ketiga instansi tersebut membuat Perjanjian Kerja Sama (MOU) tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference.

(Humas Rutan Natal)

Tags

Terkini