hukum

Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Mengikuti Kegiatan Pemusnahan Barang Sitaan/ Barang Rampasan

Selasa, 15 Februari 2022 | 15:40 WIB

Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan melaksanakan pemusnahan barang sitaan/barang rampasan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Februari 2022. Pukul 09.00 WIB s.d Selesai.

Baca Juga : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Pengarahan Direktur Keamanan dan Ketertiban


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan didampingi Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, hadir memenuhi undangan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan terkait kegiatan tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang sitaan/barang rampasan yang dilaksanakan di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan kegiatan berlangsung dengan lancar.

(Humas Lapas Kotanopan)

Tags

Terkini