hukum

Bahas Pembangunan Gedung Baru, Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Zoom Meeting Bersama Dirjenpas

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:09 WIB

Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Bahas Pembangunan Gedung Baru, Rutan Kelas IIB Sipirok ikuti zoom meeting dengan sejumlah Unit Pelaksana lainnya bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (14/2/2022).

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Siap Mendukung dan Semarakkan KTT G20 Indonesia 2022


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam rangka mendukung berjalannya tugas dan fungsi, UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan dukungan fasilitatif yang meliputi kegiatan perencanaan penganggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara (BMN) dan kepegawaian.

Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, UPT perlu memperhatikan kebutuhan dasar (belanja operasional) dan kebutuhan tugas dan fungsi UPT tersebut (belanja non operasional). Selain itu, UPT perlu melakukan koordinasi terkait kebijakan atau prioritas yang telah ditetapkan secara nasional, kementerian, maupun di lingkup Ditjenpas.

UPT Pemasyarakatan juga bertanggung jawab dengan pengelolaan keuangan. Pelaksanaan pencairan, penyerapan dan pelaporan keuangan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh UPT Pemasyarakatan. Begitu juga dengan administrasi barang milik negara yang berada pada UPT untuk dilaporkan pada rekonsiliasi wilayah.

Sebagian tugas manajemen kepegawaian juga berada dibawah kewenangan Kepala UPT juga. UPT juga perlu menjaga kualitas dan kapasitas yang dimiliki oleh pegawainya.

Dalam rangka memenuhi pencapaian tugas dan fungsi diatas, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok mengikuti zoom meeting bersama UPT lainnya bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal pembahasan pembangunan maupun renovasi gedung baru yang lebih memadai.

Seperti penjelasan Karutan Sipirok, Jepri Ginting, Rutan Sipirok merupakan bangunan tua yang sudah termakan usia, perlu perbaikan dan renovasi bangunan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

“ Bangunan Rutan kita ini sudah tidak memungkinkan menampung banyak penghuni warga binaan mengingat bangunan kita sudah termakan usia dan banyak yang keropos, jadi sangat layaklah untuk di renovasi.” Tegas Jepri Ginting dalam paparannya menanggapi sesi tanya jawab.

Dimas, Kabag PP Dirjen Pas menanggapi hal tersebut dengan baik. Pihaknya akan terus berupaya sebaik mungkin membantu dalam segala hal demi kemajuan organisasi.

“ Kami akan tetap berupaya membantu dalam segala hal terkait pembangunan ataupun renovasi gedung baru demi kemajuan organisasi.” Ucap beliau mengakhiri sesi tanya jawab.

(Humas Rutan Sipirok)

Tags

Terkini