Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH beserta jajaran mengikuti kegiatan launching Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (Permenkumham P2HAM) secara virtual zoom. Senin (7/2/2022).
Baca Juga : Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Vaksinasi Dosis I, II dan III Untuk Pegawai dan WBP
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal HAM bertujuan untuk terus dorong terciptanya pelayanan publik berbasis HAM di seluruh satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej yang menjadi pembicara kunci juga berkesempatan untuk melaunching Peraturan yang menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 ini. Dalam keynote speech nya, Eddy menyampaikan bahwa peraturan yang baru ini ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun ini diperluas ruang lingkup pelaksanaannya dimana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 yang lama dilaksanakan hanya di Unit Pelaksana Teknis saja, untuk Permenkumham yang baru ruang lingkup P2HAM harus dilaksanakan di semua Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM.
"Seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM," tutur Mualimin.
(Humas Lapasid)