hukum

Jajaran Registrasi Dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Sosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022

Jumat, 4 Februari 2022 | 12:04 WIB

Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, menindaklanjuti arahan bapak Kalapas Panyabungan, jajaran registrasi dan bimkemas lakukan sosialisasi kepada warga binaan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga : Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Razia Hunian WBP


Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada warga binaan mengenai perubahan mengenai syarat pemberian remisi, asimilasi, dan integrasi.

Pada Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI no 7 tahun 2022 ini tidak lagi mensyaratkan JC kepada terpidana khusus. Namun untuk terpidana Korupsi masih wajib membayar Denda dan Uang Pengganti, dan untuk Narapidana teroris wajib ikrar kesetiaan kepada NKRI dan telah mengikuti program deradikalisasi.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Lapas Panyabungan dan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam pelaksanaan sosialisasi dibuka oleh Bapak Kasubsi Registrasi dan Bimkemas dan turut didampingi oleh Bapak Ka. KPLP Bapak Amril.

Kemudian, dalam sesi pertanyaan jajaran registrasi dan bimkemas memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menyampaikan pertanyaan.

(Humas Lapanya)

Tags

Terkini