hukum

Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Hadiri Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022

Kamis, 3 Februari 2022 | 13:02 WIB

Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Kalapas Kotanopan, Dekki Susanto, A.Md.IP., SH., MH., beserta jajaran admisi dan orientasi mengikuti sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022. Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga : WBP Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Senam Pagi Untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh


Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini membahas Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Kegiatan ini dipimpin langsunh oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Reynhard Silitonga dengan melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku secara ketat.

Kegiatan tersebut berlangsung secara aman dan kondusif serta diikuti secara seksama oleh jajaran Lapas Kotanopan.

(Humas Lapas Kotanopan)

Tags

Terkini