Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST. COM - Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu, S.H., M.H, bersama Kasi Binadik Boy Fernandes dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Suharno serta Staf Binadik, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Webinar Sosialisasi Surat Edaran dan Buklet Panduan Intervensi Krisis
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini membahas Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan selama proses kegiatan berlangsung semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
(Humas Lapas Pasir Pengaraian)