Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH semakin konsisten dalam berinovasi dan memperbaiki kualitas instansi yang dipimpinnya. Hal tersebut dibuktikan dengan upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan berupa pembenahan fasilitas klinik pratama.
Baca Juga : Kanit Reskrim Polsek Paluta Kunjungi Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksin Booster
Ya, pembenahan tersebut guna memenuhi setiap hak dan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1D, yang berbunyi “Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak”.
Kalapas Indra Kesuma menegaskan bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Rabu, 02 Februari 2022.
“Kita wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan. Dengan kita mempunyai Klinik Pratama yang baik dengan fasilitas yang cukup memadai, mudah-mudahan warga binaan yang sakit sudah tertangani dengan baik,” ujar Kalapas.
Staf Perawatan sekaligus tenaga kesehatan klinik pratama Lapas mengungkapkan bahwa pada bulan Juli 2018, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan telah berhasil mendapatkan Surat Persetujuan Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan Klinik Pratama dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Dengan terbitnya legalitas tersebut menjadikan Klinik Pratama Lapas Padangsidimpuan diakui sebagai unit kesehatan yang telah memenuhi standarisasi,” Ucap Mara Bintang.
Pembenahan tersebut mencakup pembangunan toilet, wastafel serta penambahan fasilitas medis lainnya, yang bertujuan untuk lebih menjamin pelayanan kesehatan para warga binaan.
(Humas Lapasid)