hukum

Kanit Reskrim Polsek Paluta Kunjungi Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksin Booster

Rabu, 2 Februari 2022 | 20:16 WIB

Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka pelaksanaan vaksinasi booster untuk para WBP, Kanit Reskrim Polsek Paluta kunjungi Lapas Kelas III Gunungtua, untuk membahas pelaksanaan vaksin tersebut. Rabu, 2 Februari 2022 Siang.

Baca Juga : Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ka. KPR Beserta Jajaran Sidak Blok Hunian Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut


Bertempat di ruangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua, Simson Bangun selaku kalapas menyambut kedatangan kanit reskrim bersama personilnya.

Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Selain itu, penerima vaksin ini juga harus memenuhi syarat antara lain harus berusia 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

(Humas Lagunta)

Tags

Terkini