hukum

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Sidak Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

Sabtu, 29 Januari 2022 | 18:37 WIB

Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Usai melaksanakan apel pagi, Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, melakukan penggeledahan ke dalam blok dan kamar hunian Warga Binaan.

Baca Juga : Bukti Sinergitas Baik, Kapolres Mandailing Natal Berikan Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun Kalapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Yonal Fengki dan diikuti oleh Seluruh Jajaran Petugas dan Tim SATOPS PATNAL Rutan Sipirok. Sabtu, (29/01/2022).

Ka. KPR, Yonal Fengki menyampaikan, sidak ini sebagai bentuk komitmen dan jajarannya untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk kedalam Blok hunian, agar Rutan Sipirok bebas dari peredaran barang terlarang utamanya narkoba dan handphone.

Ia juga meminta kepada seluruh petugas yang ikut dalam sidak, untuk melakukan penggeledahan dengan penuh tanggung jawab dan mengedapankan kesopanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan sidak, sebelumnya para WBP diperiksa terlebih dulu oleh petugas sebelum para petugas menggeledah kamar hunian.

Setiap titik dilakukan penggeledahan mulai kamar mandi, ventilasi, hingga kamar mandi. Tidak ditemukan narkoba maupun handphone dalam penggeledahan itu, namun petugas berhasil mengamankan benda yang dilarang beredar di dalam blok seperti gelas kaca, cutter dan lain sebagainya.

Diselas-sela pelaksanaan sidak tersebut Ka. KPR Yonal Fengki memberikan pengarahan kepada Warga Binaan untuk tetap mematuhi peraturan.

Selain itu ia juga menegaskan, agar selalu tetap menjaga kebersihan kamar hunian agat tidak menjadi sarang penyakit. Selesai sidak, warga binaan kembali ke kamar hunian dengan tertib dan kembali membereskan barang-barang mereka.

(Humas Rutan Sipirok)

Tags

Terkini