Jambi, NAWACITAPOST - Sebelas warga binaan Lapas Jambi jalani asimilasi di rumah mulai Senin (17/1/2022). Kasi Binadik, Jatmiko menyampaikan Program asimilasi di rumah dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Permenkumham No.32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Nantinya 11 orang warga binaan ini akan menjalani sisa pidananya dari rumah dan memiliki kewajiban untuk wajib lapor sampai dengan selesai masa pidananya. Mengingat saat ini, pandemi masih belum berakhir sehingga Pemerintah memperpanjang kebijakan Asimilasi dirumah.
Jatmiko juga menyampaikan selama bulan januari Lapas Jambi sudah mengeluarkan sebanyak 36 orang warga binaan untuk menjalani asimilasi dirumah.
-
"Kami berharap dengan Program Asimilasi dirumah ini dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 terutama di Lapas Jambi, mengingat Lapas Jambi saat ini mengalami Overkapasitas 235 persen sehingga rentan akan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Diharapkan warga binaan yang melaksanakan Asimilasi dirumah dapat menjaga Prokes dan menerapkan pelajaran dari Lapas agar dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi baru.
"taat prokes dan mentaati semua aturan yang berlaku sehingga dapat hidup normal dan tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukannya," pungkasnya.
https://youtu.be/m5KqukCtovc