hukum

32 Orang WBP Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Jalani Asimilasi Di Rumah

Selasa, 18 Januari 2022 | 10:11 WIB

Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Berdasarkan Permenkumham 43 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 , Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Sumatera Utara mengeluarkan 32 (Tiga Puluh Dua) Warga Binaannya untuk menjalani Asimilasi di rumah. Senin, (17/1/2022).

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara


Warga Binaan yang dikeluarkan Asimilasi di Rumah ini, merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham No 43 Tahun 2021. Diantaranya telah menjalani 1/2 masa pidananya yang dimana 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni Tahun 2022. Selain itu Narapidana tersebut bukan merupakan tindak pidana tertentu atau PP99 , Bukan Residivis , dan tidak memiliki 2 (dua) perkara, yang berarti syarat-syarat untuk diusulkan asimilasi di rumah sangatlah ketat.

Perlu diketahui, pengeluaran Asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham no 43 Tahun 2021 ini merupakan salah satu upaya penanggulangan penyebaran covid-19 di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

"Selama menjalani asimilasi di rumah, kalian masih memiliki kewajiban melapor, patuhi aturan bapas dan pemerintah" tegas Putra Harahap Petugas PK Bapas.

Pengeluaran Asimilasi di Rumah ini berjalan Lancar, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

(Humas Lapanya)

Tags

Terkini