Menurutnya, rumah tersebut baru lunas pada 2017, dengan angsuran yang dibayar secara patungan oleh penggugat dan tergugat. Selain itu, rumah tersebut telah direnovasi secara total dengan biaya dari penggugat.
Baca Juga: Petrus Loyani Pertanyakan Tudingan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kliennya
Disisi lain, Petrus juga menyanggah terkait tuduhan tak memberi nafkah, hal itu dibuktikan dengan adanya rumah dan apartemen, dua unit mobil mewah, termasuk juga biaya renovasi rumah, kontribusi belanja dan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya.
Petrus juga menekankan terkait itikad buruk tergugat yang terbukti dari ketidakhadiran dalam mediasi dan penolakan untuk menanggapi resume perkara dari pihak penggugat.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan tergugat berusaha mengaburkan hukum dan menghindari penyelesaian yang adil.
Dalam kesimpulannya, Petrus yakin bahwa seluruh dalil tergugat harus ditolak karena tidak didukung bukti yang sah, dan ia meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh petitum dari penggugat. ***