NAWACITAPOST.COM - Persidangan gugatan harta gono gini antara Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, dan Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, MHum, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/8/2024), telah mencapai tahap kesimpulan.
Kuasa hukum penggugat, Petrus Loyani, diawal kesimpulannya menyatakan terdapat perbedaan pandangan terkait pasal 145 ayat 2 tentang saksi keluarga.
Petrus mengutip komentar R. Tresna dalam buku Pemeriksaan Dimuka Pengadilan Negeri Atau H.I.R yang diterbitkan oleh Pradnja Paramita, Jakarta, tahun 1972.
Termasuk juga penjelasan dari Prof. R. Subekti, S.H, yang menyatakan bahwa saksi keluarga dapat memberikan kesaksian dalam perkara-perkara tertentu, termasuk kedudukan keperdataan, nafkah anak, dan persetujuan perburuhan, yang secara hukum tidak bisa menghindari kesaksian.
Petrus Loyani ketua umum Perjakin (Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia) ini juga menyampaikan sanggahannya terhadap esepsi tergugat yang menyebut gugatan penggugat prematur.
"Dalil tergugat tidak berdasar hukum karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan gugatan harta bersama harus didasarkan pada putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Baca Juga: Saksi Keluarga Ditolak dalam Sidang Gono-gini, Pengacara Desak Hakim Patuhi UU
Ia mengacu pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan perceraian terjadi saat dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Putusan cerai antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 818/Pdt.G/2023/PN. Sby, telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara nomor 314/PDT/2024/PT. Sby pada 29 Mei 2024, menurut Petrus, menunjukkan bahwa gugatan penggugat tidak prematur.
Petrus juga membantah dalil tergugat yang menyatakan gugatan penggugat obscuur libel (tidak jelas).
Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah dan Apartemen, Petrus Loyani Sarankan Tindakan Preventif Pemasangan Spanduk
Ia menyebut tergugat sendiri telah mengakui dalam surat jawabannya bahwa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR, Surabaya, memang dibeli selama masa perkawinan. Pengakuan tersebut, menurut Petrus, membuktikan bahwa dalil obscuur libel dari tergugat kontradiktif dan harus ditolak.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan bahwa tergugat tidak memiliki bukti sah yang mendukung klaim rumah di Perumahan YKP Penjaringan Sari, Surabaya, sebagai harta bawaan.