Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Penasyarakatan Kelas III Gunungtua melakukan sidang TPP terhadap 27 orang WBP. Sidang ini dilakukan terhadap wbp yang dilihat dari masa pidananya sudah memenuhi syarat untuk diajukan pengusulan Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas. Kamis, (6/1/2022).
Baca Juga : Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Prioritaskan Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/ LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.
Sidang TPP ini dilaksanakan di ruang Pembinaan/AO Lapas Gunungtua dengan dihadiri oleh 1 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Sibolga. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan.
(Humas Lagunta)