Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Kabar bahagia turut dirasakan oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, begitu pulalah yang dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rutan Kelas IIB Sipirok saat disosialisasikannya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 yang isinya memuat Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah, Rabu (05/01/2022).
Baca Juga : Kalapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Adakan Sosialisasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021
Bertempat di Lapangan Rutan Kelas IIB Sipirok, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap beserta stafnya, berikan sosialisasi Peraturan Menteri Hukun dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Peraturan ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana dengan ketentuan berupa : Narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika; Terorisme; Korupsi; Kejahatan terhadap keamanan Negara; Kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan Kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Dalam sosialisasinya, Kasubsi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap memberikan himbauan kepada seluruh warga binaan untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta untuk kenyaman bersama dan agar dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya.
(Humas Rutan Sipirok)