Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Kalapas Kotanopan, Dekki Susanto melakukan sosialisasi kepada semua WBP Lapas Kotanopan, Rabu, 5 Januari 2021.
Baca Juga : Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Razia/Penggeledahan Insidentil
Kalapas Kotanopan didampingi dengan Kasubsi Admisi dan Orientasi secara langsung memaparkan penjelasan terhadap seluruh WBP bahwa Permenkumham ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham sebelumnya yaitu, Permenkumham No. 32 Tahun 2020.
Beliau juga menyampaikan bahwa yang mendapatkan hak sesuai dengan Permenkumhan yang baru ini merupakan WBP yang sudah memenuhi persyaratannya, seperti tidak boleh residivis, 2/3 hukumannya jatuh di sebelum lewat tanggal 31 juni 2022, dan lain sebagainya.
Seluruh WBP Lapas Kotanopan mendengarkan secara seksama dan mengamati dengan baik seluruh paparan Kalapas Kotanopan. Setelah pemaparan dilakukan, beliau juga melakukan sesi tanya jawab dengan WBP seputaran Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dan dijawab langsung oleh Kalapas dan Kasubsi Admisi dan Orientasi.
(Humas Lapas Kotanopan)