hukum

Jokowi Ingin RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Selasa, 4 Januari 2022 | 18:37 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST-Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam beberapa waktu mendatang.

"RUU Tindak PiKSmenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Keduanya, harus mempersiapkan berbagai kebutuhan di atas, demi mempercepat disahkannya rancangan aturan itu.

"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tersebut," kata Presiden.

Hal yang perlu disiapkan kala berkoodinasi dengan DPR sebagai berikut Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah dirumuskan semenjak 2016 lalu.

Dalam konteks saat ini, lanjut Presiden, rancangan perundangan itu perlu segera disahkan. Mengingat, dengan adanya perundangan ini akan melindungi kaum perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual seiring dengan berjalannya waktu.

Oleh karenanya, penyelesaian perundangan ini perlu segera dipercepat oleh seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

"Mendesak harus segera ditangani, saya mencermati dengan seksama," pungkas Kepala Negara

Tags

Terkini