hukum

Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Zoom Sosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021

Jumat, 31 Desember 2021 | 15:41 WIB
Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, mengikuti zoom tentang sosialisasi Peremenkumham No 43 Tahun 2021. Zoom ini diselenggaran oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan diikuti oleh seluruh Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Bapas yang ada di seluruh Indonesia. Jumat (31/12/2021) pukul 08.00 WIB.

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Mendapat Penghargaan Sebagai Satker Terbaik Tahun 2021 Dari Kantor KPPN Padangsidimpuan


Bertempat di Ruang Pembinaan/AO Lapas Gunungtua, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Guningtua, Simson Bangun, SH., juga Kasubsi Pembinaan dan Kasubsi AO beserta dengan para stafnya mengikuti kegiatan Zoom ini.

Zoom ini diadakan sebagai tindaklanjut agar Permenkumham tersebut dapat dilaksanakan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan/ Rutan/ Bapas di seluruh Indonesia. Sebab pembahasan pada sosialisasi kali ini tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

(Humas Lagunta)

Tags

Terkini