hukum

Waspada ! Transaksi Narkoba Melalui E-Commerce Jadi Ancaman di Indonesia

Kamis, 23 Desember 2021 | 18:53 WIB

 


Pada platform ini, pemerintah tidak bisa melakukan pencegahan dan pengawasan transaksi digital secara langsung. Untuk itu, ia meminta banyak masukan dari berbagai Negara pada forum internasional INCB ini.


“Saya juga minta mereka (INCB, Red.) untuk mengirimkan expertnya. Tidak hanya tanya jawab saja, tapi kirim juga pakarnya”, tegas Puji.


 

Puji mengatakan beberapa waktu yang lalu pihak INCB telah sepakat mengirim delegasinya untuk mentraining pihaknya dalam menangani permasalahan ini. Menurutnya, kerjasama ini akan terus berkembang ke arah meningkatnya proteksi Negara dalam mencegah terjadinya transaksi narkoba secara digital.


 


“Ini akan terus berkembang, dan kolaborasi antara BNN RI, Kominfo, BPOM dan marketplace marketplace terbesar di Indonesia juga akan terus ditingkatkan,” tutup Puji Sarwono.


 

PPATK Temukan Transaksi Narkoba Hingga Rp 400 triliun.

Petugas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menyelidiki kasus transaksi narkoba yang  melibatkan uang dengan nominal super besar. Diperkirakan jumlah perputaran uang di sana mencapai Rp 400 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan sebanyak 47 hasil analisis dan informasi kepada Bareskrim Polri, Polda, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Total dana yang diduga dengan kasus-kasus terkait narkotika kurang lebih Rp 1,9 triliun,” kata Ivan, Selasa (21/12/2021).

Kemudian setelah mendapatkan hasil analisis, PPATK cepat merespon dengan menggelar proses pemeriksaan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan kemudian kembali dikirimkan kepada Bareskrim Polri, Polda, dan BNN.

Sejak tahun 2016, PPATK telah mengirimkan dua hasil pemeriksaan untuk Polri, dan sebanyak sembilan hasil pemeriksaan kepada BNN di sepanjang 2016-2021.

“Jadi total dana yang diduga terkait kasus itu, terdapat sekitar Rp 221,664 triliun,” bebernya.

Namun, PPATK sudah punya perhitungan tersendiri atas perputaran uang untuk kasus transaksi narkotika, dimana jumalhnya jauh lebih besar.

 

BACA JUGA: https://nawacitapost.com/hukum/2021/12/22/gawat-ppatk-bongkar-transaksi-narkoba-di-indonesia-mencapai-rp-400-triliun/

 


 


 

Halaman:

Tags

Terkini