hukum

Sidang Lanjutan Harta Gono Gini: PH Harri Sindu Ungkap Fakta Kesaksian Menguatkan, Tergugat Tak Membantah

Selasa, 6 Agustus 2024 | 00:03 WIB
Suasana Sidang lanjutan perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum (Tergugat) di PN SBY (Nawi)

"Kami tidak masalah pihak tergugat mengklaim sesuatu, silahkan, tapi tolong dibuktikan dan dipertanggung jawabkan dan ada hukumnya," imbuhnya.

Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah dan Apartemen, Petrus Loyani Sarankan Tindakan Preventif Pemasangan Spanduk

Yang ketiga menurut catatan Petrus adalah keterangan saksi menyatakan tidak ada krisis ekonomi dalam keluarga Harri dan Yoan. Itu dijelaskan bahwa keluarga tersebut punya dua buah mobil mewah.

"Bagaimana bisa dikatakan krisis ekonomi jika mereka masih punya dua mobil mewah," terang Petrus Loyani yang merupakan ketua Perkumpulan Pengacara Pajak (Perjakin) ini.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin 12 Agustus dengan agenda penyampaian kesimpulan, dan kemudian baru sidang putusan. ***

Halaman:

Tags

Terkini