hukum

Gawat! PPATK Bongkar Transaksi Narkoba di Indonesia Mencapai Rp 400 Triliun

Rabu, 22 Desember 2021 | 11:29 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Petugas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menyelidiki kasus transaksi narkoba yang  melibatkan uang dengan nominal super besar. Diperkirakan jumlah perputaran uang di sana mencapai Rp 400 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan sebanyak 47 hasil analisis dan informasi kepada Bareskrim Polri, Polda, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Total dana yang diduga dengan kasus-kasus terkait narkotika kurang lebih Rp 1,9 triliun,” kata Ivan, Selasa (21/12/2021).

BACA JUGA : https://nawacitapost.com/daerah/2021/12/22/hibahkan-tanah-ke-gereja-kakek-robo-tunjukkan-semangat-toleransi-bagi-nkri/

Kemudiansetelah mendapatkan hasil analisis, PPATK cepat merespon dengan menggelar proses pemeriksaan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan kemudian kembali dikirimkan kepada Bareskrim Polri, Polda, dan BNN.

Sejak tahun 2016, PPATK telah mengirimkan dua hasil pemeriksaan untuk Polri, dan sebanyak sembilan hasil pemeriksaan kepada BNN di sepanjang 2016-2021.

“Jadi total dana yang diduga terkait kasus itu, terdapat sekitar Rp 221,664 triliun,” bebernya.

Namun, PPATK sudah punya perhitungan tersendiri atas perputaran uang untuk kasus transaksi narkotika, dimana jumalhnya jauh lebih besar.

 

Tags

Terkini