Kegiatan dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang menyampaikan kondisi pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap keompok rentan dari kesenjangan yang diakibatkankan pandemi menjadi prioritas pemerintah, khususnya pada sektor kesehatan, sosial dan ekonomi.
Agenda acara dilanjutkan pemberian penghargaan oleh Menkumham RI, di mana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan ditetapkan sebagai Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Terbaik Tahun 2021. Penghargaan ini merupakan apresiasi Menkumham RI kepada Kanim Balikpapan, atas komitmennya menghadirkan layanan publik yang berorientasi pada pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Keberhasilan ini juga tak lepas dari semangat Kakanim Balikpapan, Rakha Sukma Purnama dalam mendorong terciptanya inovasi layanan berbasis HAM, diantaranya Inovasi LAPMER (Layanan Prioritas Melayani Kelompok Rentan), PERDA (Pelayanan Ramah Darurat), LAMARU (Layanan Mengantar Paspor Rentan Usia Lanjut) dan Fasilitas Ramah HAM.
Kantor Imigrasi Balikpapan terus berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan “Sangat Baik” kepada masyarakat. Kanim Balikpapan juga tak lupa menghaturkan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak atas doa serta dukungannya, sehingga mampu meraih apreasiasi Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Terbaik Tahun 2021.
Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/IYdnLEIzp-8