hukum

Banjir Rob Tidak Halangi Proses Pelantikan 27 Notaris di Kanwil Kemenkumham Kalsel

Rabu, 8 Desember 2021 | 16:41 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST -  Meski dilanda genangan akibat pasang air laut yang menyebabkan sebagian wilayah di Banjarmasin terendam banjir, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Rabu (8/12/21) tetap melangsungkan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris di Wilayah Kalimantan Selatan.

Beruntungnya kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilangsungkan di Aula Kantor Wilayah yang berada di lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dimana pada saat yang sama lantai dasar dan halaman Kantor Wilayah masih digenangi air banjir rob.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas dan fungsi dalam melantik notaris. Notaris harus dilantik karena berlaku sebagai pejabat umum dan bertugas untuk membuat akta otentik yang memiliki pembuktian sempurna sebagai drafter otentik, dimana dalam Undang-Undang, notaris juga wajib memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh masyarakat.

Selaku Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto mengambil sumpah jabatan dan melantik 27 orang Notaris se-Kalimantan Selatan, terdiri dari 6 (enam) orang Notaris di Kota Banjarmasin, 4 (empat) orang Notaris di Kabupaten Barito Kuala, 5 (lima) orang Notaris di Kota Banjarbaru, 3 (tiga) orang Notaris di Kabupaten Banjar, 2 (dua) orang Notaris di Kabupaten Tanah Laut, 2 (dua) orang Notaris di Kabupaten Tapin, 1 (satu) orang Notaris di Kabupaten Kotabaru, 1 (satu) orang Notaris di Kabupaten Tabalong, 1 (satu) orang Notaris di Kabupaten Balangan, 1 (satu) orang Notaris di Kabupaten Tanah Bumbu, dan 1 (satu) orang Notaris di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa saat ini tantangan Notaris di era revolusi industri 4.0 yang termaktub dalam Undang-Undang Jabatan Notaris membuat notaris sebagai profesi terhormat.

Baca Juga :

Antisipasi Virus ASF, Pintu Masuk Ternak Babi ke Mentawai Diperketat




“Pengambilan sumpah ini merupakan hal yang sangat penting sebelum para Notaris dapat menjalankan jabatannya. Dalam jangka waktu 60 hari terhitung pengambilan sumpah, notaris wajib untuk dapat menjalankan jabatan nyata, menyampaikan berita acara sumpah jabatan notaris kepada Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), serta menyampaikan hal-hal yang bersifat administratif lainnya sesuai dengan Undang-Undang terkait Notaris.” Imbuhnya.

Sejak era Reformasi Birokrasi, Kemenkumham gencar melakukan e-government dalam layanan kenotariatan bagi calon notaris, termasuk juga pelatihan jabatan notaris serta layanan Adminstrasi Hukum Umum (AHU) yang sudah lama bermigrasi menjadi daring sistem.

Di akhir sambutannya Tejo mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran yang dilantik. “Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan meriodhoi segala langkah baik kita,” tutupnya mengakhiri sambutan.

Kegiatan pelantikan juga dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan Perwakilan JFT, JFU, Kanwil Kemenkumham Kalsel serta tamu undangan.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV


https://youtu.be/1TnMeQ0Vlmk

Tags

Terkini