hukum

Satu Orang WBP Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Bebas Bersyarat

Selasa, 23 November 2021 | 19:47 WIB
Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Satu orang WBP atas nama Anwar Saleh dikawal oleh 2 petugas Lapas Kotanopan dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga : Kalapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Serahkan Piagam Penghargaan Menkumham RI Kepada Kapolres Mandailing Natal


Dalam bulan ini, Lapas Kotanopan sudah 3 kali melakukan pengeluaran WBP dalam rangka pembebasan bersyarat dan akan disusul oleh satu orang lagi.

Dalam pengurusan syarat bebas PB, Lapas Kotanopan tidak lepas tangan terhadap WBP nya, namun tetap memberikan pelayanan berupa pemberian tumpangan dan pengawalan ke Kejaksaan Negeri Madina.

Dalam setiap WBP yang Bebas Bersyarat, Kalapas Kotanopan, Mustafa Kamaluddin tetap memerintahkan kepada subseksi admisi dan orientasi untuk selalu mempermudah pengurusan dan tetap memberi pelayanan terbaik kepada WBP tersebut.

(Humas Lapas Kotanopan)

Tags

Terkini