hukum

Bebas Bersyarat, Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Antarkan WBP Ke Kejaksaan Negeri Madina

Senin, 15 November 2021 | 19:57 WIB
Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan SK Pembebasan Bersyarat (PB), 1 (Satu) orang WBP Lapas Kotanopan An. MRL alias Ucok, maka sebagai layanan, Petugas dari Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kotanopan mengantarkan WBP tersebut untuk melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang bertempat di Panyabungan, Mandailing Natal, Senin 15 November 2021.

Baca Juga : Rutan kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Membebaskan 4 (Empat) Orang WBP


Dengan dikawal 4 orang petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kotanopan, MRL alias Ucok datangi Layanan Kunjungan Satu Pintu Kejaksaan Negeri Madina untuk melapor dan mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) dirinya.

Kegiatan seperti ini memang rutin dilakukan disaat ada WBP yang Bebas Bersyarat. Setelah mendapat berkas bebas bersyarat dari Kejaksaan Negeri Madina, MRL alias Ucok menghadap ke Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sibolga, yang ber pos di Lapas Panyabungan untuk mengantarkan berkas bebas bersyarat tersebut kepada PK yang menangangi Pembebasan Bersyarat dirinya.

Seluruh kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan kondusif karena terjalin kerjasama yang baik antara seluruh pihak, baik antar WBP dan Petugas Sekalipun.

(Humas Lapas Kotanopan)

Tags

Terkini