hukum

Rutan kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Membebaskan 4 (Empat) Orang WBP

Senin, 15 November 2021 | 17:00 WIB
Natal, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Natal membebaskan 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena telah selesai menjalani masa pidana dan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (15/11/2021).

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kemenkumham Secara Virtual


Kepala Rutan Natal, Halasson Sinaga, A.Md.IP., SH, menyebutkan setelah selesai menjalani masa pidananya dan telah memenuhi syarat, WBP ini berhak mendapatkan Pembebasan Murni dan Pembebasan Bersyarat.

"Selama menjalani masa pembinaan di Rutan Natal, dia merupakan Warga Binaan yang dikenal baik dan tertib, sehingga saat pembebasannya tidak ada kendala,” terang Karutan.

Sebelum dibebaskan, WBP telah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Coronavirus disease (COVID-19). Protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh sebelum meninggalkan lingkungan Rutan.

"Pembinaan yang diberikan agar warga binaan bisa menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat serta dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," Terang Halasson Sinaga.

“Semoga sekembalinya ke Masyarakat, kita berharap mereka tidak mengulangi lagi perbuatanya dan menjadi pribadi yang labih baik,” Harap Karutan dalam memberikan penjelasan.

(Humas Rutan Natal)

Tags

Terkini