"Di undang-undang suda Padahal UU itu sudah sangat jelas," kata Petrus kepada Nawacitapost.com.
Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah dan Apartemen, Petrus Loyani Sarankan Tindakan Preventif Pemasangan Spanduk
Dalam persidangan tadi, lanjut Petrus, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan saksi dari pihak luar yang dihadirkan oleh penggugat yakni masing-masing ketua RW dan petugas keamanan perumahan setempat.
Sayangnya, majelis hakim justru masih mempertimbangkan ketiga saksi keluarga yang diajukannya. ***