hukum

Pemeriksaan Notaris Maros oleh MPDN Maros

Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:19 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kegiatan pemeriksaan notaris untuk daerah maros dan pangkep, Sabtu (23/10/2021). Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 21 - 23 Oktober 2021. Kali ini adalah kegiatan Terakhir dalam pemeriksaan notaris. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala LPKA Maros, Tubagus M. Chaidir turut menjadi salah satu bagian dalam pemeriksaan notaris.

Pemeriksaan ini nantinya akan menjadi tindak lanjut untuk mengevaluasi setiap notaris yang memiliki temuan. Adapun dalam proses kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Kegiatan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 untuk mendukung rogram pemerintah dalam menghalau penyebaran virus corona.

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Simak berita viral di TikTok NAWACITA, klik Disini

Sebagai informasi, majelis melakukan pemeriksaan terhadap notaris sesuai surat permohonan dari penyidik, untuk kemudian menjadi pertimbangan dalam menyetujui atau menolak permohonan penyidik tersebut dalam hal:

  1. Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

  2. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.


Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Kornelius Wau)

https://youtu.be/yIUd2Z_dTU0

Tags

Terkini