hukum

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Jamin Kondusifitas Blok Hunian Melalui Deteksi Dini

Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:48 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST - Guna tetap menjaga keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Blok Hunian Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan kembali melakukan deteksi dini di Blok Hunian Warga Binaan. Kamis, (21/10/21).

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial Dalam Rangka Peringatan HDKD 2021



Kegiatan tersebut melibatkan seluruh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) yang dipimpin langsung oleh Kasi Adm. Kamtib, Jafar Ahmad didampingi oleh KPLP, serta Komandan Jaga dan Petugas Penjagaan.

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH menyampaikan kegiatan tersebut merupakan Tindaklanjut dan Langkah deteksi dini dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dengan tetap berpedoman pada standart operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam KepdirjenPAS No. PAS-416.PK.01.04.01 tanggal 21 Agustus 2015 tentang Standart Pencegahan Gangguan Kemanan Dan Ketertiban. Ada tujuh poin metode taktis dalam rangka upaya pencegahan gangguan kamtib dalam lapas dan rutan.

Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV


“Ada tujuh poin metode taktis dalam rangka upaya pencegahan gangguan kamtib dalam lapas dan rutan. Penelitian/Instrumen Deteksi Dini, Pengamatan, Pembinaan, Wawancara, Interogasi, Dokumentasi dan Pencatatan Laporan Intel Dasar dan, Sinergitas Antar Lembaga, “ jelas Kalapas Indra Kesuma.

Indra Kesuma menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Padangsidimpuan dalam upaya penguatan keamanan dan ketertiban lapas melalui deteksi dini.

(Humas Lapasid)

Tags

Terkini