hukum

Bupati Karawang Aef, Keluarkan SE Judi Online, Jika Terbukti Pegawai ASN, BUMD Proses Hukum

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:16 WIB
Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat di wawancara

3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System.

4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan Judi Online dan Judi Konvensional kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.

5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional melalui https://wbs. karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.

6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional.

7. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Nurjaya Bachtiar)

Halaman:

Terkini