hukum

Kasus 12 Pelamar Didaftarkan Akun Pinjol, Polisi Sebut Modus Baru

Rabu, 10 Juli 2024 | 16:31 WIB
Kasus 12 Pelamar Didaftarkan Akun Pinjol

NAWACITAPOST.COM - Kasus 12 pelamar kerja di Cililitan Jakarta Timur didaftarkan akun pinjaman online (pinjol) merupakan modus baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean.

"Kami baru menerima laporan seperti itu," ujarnya saat dihubungi Selasa (9/7/2024).

Armunanto menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Termasuk menghitung jumlah kerugian para korban.

"Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap para korban, tapi totalnya sekitar Rp1 miliar lebih," ujarnya.

Baca Juga: Romo Benny Bicara Soal Pinjol dan Judi Online, Negara Harus Hadir Lindungi Rakyat

Sebelumnya, sebanyak 12 pelamar kerja di Cililitan Jakarta Timur didaftarkan akun pinjaman online (pinjol).

Kasus tersebut bermula saat 12 pelamar tersebut ditawari pekerjaan menjadi admin di sebuah gerai handphone.

Para pelamar tersebut kemudian diminta mengirim dokumen pribadi disertai foto selfie dengan KTP.

Nahas, data tersebut kemudian dipakai untuk mendaftarkan akun pinjol. Mulai dari Shopee pay later hingga Akulaku.

Tags

Terkini