hukum

Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Bebaskan Empat Orang Warga Binaannya Yang Dapat Asimilasi

Senin, 4 Oktober 2021 | 16:08 WIB
Sibuhuan, NAWACITAPOST - Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, membebaskan Sebanyak 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan nya, dengan hukuman 10 bulan karena mendapat asimilasi, Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga : Kalapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Rangkaian HDKD 2021 Dan Penguatan ZI Menuju WBK WBBM Secara Virtual



Kepala rumah tahanan (Karutan) Bahtiar Sitepu mengatakan, Pembebasan ini dilakukan, sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Asimilasi yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut, semuanya telah memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku dan juga berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Sibuhuan," ucap Karutan Bahtiar Sitepu.

(Humas Rutan Sibuhuan)

Tags

Terkini