Baca Juga : Oknum Pegawai Rutan Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Karutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut : Minta Maaf, Kasusnya Telah Diserahkan Ke Polisi
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatajn Nomor : PAS-PK.02.10.01-1147 Tahun 2021, tentang Langkah progresiv sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, Handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di UPT Pemaayarakatan.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan telah melakanakan langkah-langkah dianataranya : Melaksanakan penertiban jaringan listrik; Melaksanakan penggeledahan rutin secara isidentil; Melaksanakan pembersihan Handphone; Melaksanakan deklarasi perang terhadap narkoba dan Pungutan Liar (Zero Halinar); Memberikan layanan warung telephone khsusus (wartelpas) kepada warga binaan dan Mengingkatan kewaspadaan keamana dan ketertiban melalui deteksi dini dan sinergitas dengan aparat penegak hukum.
Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan, menyampaikan bahwa, kegiatan pemberantasan halinar ini merupakan hal serius dan tidak bias dianggap hal sepele. “jaman sudah berubah pola pikir dan cara kerja lama harus di ganti, mari bersama-sama kita berantas halinar di Lapas Kelas IIB Panyabungan ini.” Tegas nya
Selain pelaksanaan deklarasi tersebut, Kalapas Kelas IIB Panyabungan juga memberikan Surat Keputusan Satuan Tugas Berantas Halinar, yang dimana satgas ini bertugas untuk memperkuat pelaksanaan Zero Halinar di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
(Humas Lapanya)