hukum

Apresiasi MPND Rokan Hulu, Dan Berharap Kemenkumham Cabut Izin Oknum Notaris L.P Diduga Ciptakan Konflik Sosial Dan Hukum

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:40 WIB
Foto Bakri Dayan didampingi keluarganya dan Syamsurizal sebagai Saksi saat bincang-bincang dengan nawacitapost.com , Kamis, (27/6) di Pasir Pengaraian. (NAWACITAPOST.COM )
 
NAWACITAPOST.COM   - Selaku Korban oknum Notaris, Bakri Dayan Warga Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah mengapresiasi Dewan Pengawas Notaris Daerah (MPND), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
 
Apresiasi disampaikan Bakri Dayan atas Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) nya yang sudah diproses secara profesional oleh MPND Kabupaten Rokan Hulu. 
 
Oknum Notaris L P  dilaporkan sejak tanggal 27 Juni 2024 dan terima hasil rekomendasi dari DPND Rokan Hulu tanggal 27 Juni 2024 oleh Pelapor Bakri Dayan.
 
 
"Ya kami apresiasi dan berterima kasih kepada MPND Kabupaten Rokan yang sudah menindaklanjuti Laporan kami. Surat rekomendasi hasil laporannya juga kami terima. Saat ini kami menunggu sanksi oknum notaris L.P dari MPNW dan MKNW Kanwil Kemenkumham Riau dan Kemenkumham RI," kata Bakri Dayan didampingi keluarganya dan Syamsurizal sebagai Saksi saat bincang-bincang dengan nawacitapost.com , Kamis, (27/6) di Pasir Pengaraian.
 
Dalam point  surat rekomendasi tersebut, MPND Kabupaten Rokan Hulu dibeberkan Bakri Dayan, dengan tegas menyebutkan, Oknum Notaris L.P selaku terlapor diduga melanggar kode etik Pasal 4 angka 6 dan perlu diberikan sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau.
 
Lajut korban berharap ada sanksinya yang berat (Cabut Izin) sehingga menjadi efek jerah kepada mereka oknum notaris yang tidak bekerja secara profesional dan yang merugikan serta yang menimbulkan konflik sosial hukum ditengah masyarakat, seperti yang mereka alami atas surat Akta yang diterbitkan Notaris L.P secara sepihak.
 
 
"Kami selaku korban, berharap kepada yeng terhormat Bapak Menkumham RI dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Riau melalui MPNW dan MKNW Riau mencabut izin Notaris L.P yang benar-benar sudah merugikan mereka atas tanah mereka sendiri, dan oknum notaris untuk mengganti semua kerugian kami dan surat SHM dikembalikan ke nama saya Bakri Dayan," Mintanya 
 
Untuk diketahui adapun Laporan Bakri Dayan yang terlampir dalam Lapdumas nya ini, 1. Surat Akta "Kuasa Untuk Menjual" diterbitkan Kantor Notaris LP Pada tanggal 25 Mei tahun 2015. 2. Surat "Akta Jual Beli" (AJB) diterbitkan Kantor PPAT/Notaris RAP , Tanggal 15 Agustus 2013.
 
3. Dan Terbitnya Surat peralihan hak dari namanya pemilik Surat SHM Bakri Dayan pemilik tanah dan bangunan diatasnya yang sah, pada bulan Agustus Tahun 2023 yang diduga sepaket kepengurusan oleh PPAT/Notaris  R.A.P,  diterbitkan Kantor ATR/BPN Rohul ke nama S.H.
 
"Dan pihak Kantor ATR/BPN Rohul asal terbitkan SHM diduga tidak melakukan sesuai prosedur terhadap objek tanah, hanya mengikuti yang tertera di SHM miliknya, karena sepadannya juga tanahnya, dan dari Kantor ATR/BPN Rohul  tidak pernah menjumpainya apa lagi minta tandatangan tidak pernah, ini kan parah oknum penjabat pertanahan tersebut," pungkasnya.

Tags

Terkini