Kamis, 4 Juni 2026

Terbitkan AJB Dan Alih Nama Di SHM Sepihak, Oknum PPAT Di Rokan Hulu Resmi Dilaporkan Hingga Kementerian ATR/BPN RI

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Senin, 24 Juni 2024 | 12:57 WIB
Foto Bakri Dayan Serahkan Lapdumas Diterima Bagian Umum Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu  (NAWACITAPOST.COM)
Foto Bakri Dayan Serahkan Lapdumas Diterima Bagian Umum Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM  - Setelah melaporkan Oknum Notaris,  selaku Korban, Bakri Dayan resmi melapor.oknum Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris di Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu hingga ke Kementrian ATR BPN RI .
 
Bakri Dayan melaporkan oknum PPAT/Notaris R.A.P kepada Kepala ATR/BPN dan Majelis Pembina, Pengawas Penjabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPPPATD) Kabupaten Rokan Hulu resmi sudah diterima, Senin, (24/6/2024).
 
Lapdumasnya tersebut kata Bakri Dayan dugaan terbit Surat "Akta Jual Beli'" (AJB) sepihak dan adanya alih namanya pada Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya juga secara sepihak oleh Oknum PPAT/Notaris R.A.P dengan Oknum di Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu.
 
 
Sedangkan Surat SHM tanah milik Bakri Dayan tersebut nomor 00295 yang diterbitkan Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan pada Tanggal 23 Mei Tahun 2014, objek tanah beralamat di Jalan Lingkar, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
 
Menurut Bakri Dayan diduga ada Oknum di Kantor ATR/BPN Rokan Hulu bersama Oknum PPAT/Notaris R.A.P diduga kuat "bersengkokol" sehingga bisa terbitnya  AJB hingga SHM alih nama sepihak dari SHM miliknya ke nama orang lain bernama R.H, tanpa sepengetahuannya dan tidak adanya pemberitahuan kepadanya dan kepada keluarganya.
 
"Saya menduga ada Oknum di Kantor ATR/BPN Rohul bersama Oknum PPAT/ Notaris bersengkokol mereka red. sehingga bisa terbitnya AJB dan alih nama sepihak dari SHM tanah miliknya ke nama orang lain bernama R.M," ungkap Bakri Dayan didampingi keluarganya dan Syamsurizal selaku Saksi kepada nawacitapost.com.usai menyerahkan Lapdumasnya diterima Bagian Umum Kantor ATR BPN Kabupaten Rohul.
 
 
Lanjut Bakri Dayan, ditanahnya yang ada SHM tersebut yang mereka oknum alihkan nama sepihak dari namanya,  selain merugikannya, dampaknya bisa berpotensi menimbulkan konflik sosial ditengah masyarakat secara berkepanjangan kedepan, terkhusus terhadapnya.
 
Bahkan saat ini sedang ada konflik hukum, laporannya di Polres Rokan Hulu di SP3 kan oleh penyidik dan dirinya juga sudah di laporkan di Polres Rokan Hulu oleh R.M saksinya Oknum PPAT/ Notaris R.A.P dan Oknum Notaris L.P.
 
"Mirisnya lagi, saya sudah dilaporkan di Polres Rokan Hulu Penyerobotan lahan/tanah milik saya sendiri oleh R.H, saksi nya oknum PPAT/Notaris R.A.P dan Oknum Notaris tersebut,"beber Bakri Dayan.
 
 
Lanjut Bakri Dayan membenarkan ada utang nya uang yang ia pinjaman Kepada R.H Rp 100 Juta jaminan Surat SHM dan Surat SKGK miliknya. Uang yang dipinjamnya itu sistem pembayaran berbunga Rp 280 Ribu/Hari.
 
Dan ia sudah membayar dengan cara dicicill/hari dengan jumlah Rp 86 Juta hingga bulan Desember tahun 2017, dan  saat  itu juga mereka ada membuat akta utang piutang dalam perjanjian sisa utang dan bunga uang Rp 160.Juta, juga sudah dicicil Rp. 73 000.
 
"Antara saya dan R.M  hanya ada membuat perjanjian akta utang piutang dari Notaris L.P yang sudah saya laporkan di MPND Rokan Hulu. Tidak ada itu namanya AJB dan alih nama di SHM. Sehingga karena saya dirugikan, hari ini resmi saya laporkan yang terbitkan AJB dan yang alihkan nama saya di SHM tanah saya tersebut," tegasnya.
 
 
"Saya berharap kepada Bapak Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu dan MPPPPATD Kabupaten Rokan Hulu memproses laporannya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI." tegasnya lagi.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini