Jakarta, NAWACITAPOST- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas ) Polda Metro Jaya memperpanjang aturan ganjil - genap (gage) di tiga wilayah di ibu kota, diantaranya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said sesuai dengan aturan perpanjangan PPKM oleh pemerintah.
Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemberlakuan ganjil-genap akan dimulai pada Rabu (1/9/2021) besok dengan penambahan sanksi berupa tilang bagi para pelanggar.
“ Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi selain berjaga di wilayah Kawasan kami juga akan mulai melakukan penindajan dengan tilang . Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu,,” kata dia.
“Dimulai pukul 06.00-20.00 WIB,” ucapnya.
Dia membeberkan penerapan ganjil-genap berlaku untuk semua jenis kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan berwarna hitam. Baik untuk kendaraan pribadi ataupun akan plat khsusu untuk instansi.
“Kalau instansi ingin melalui ganjil-genap , silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah, plat dinas atau plat instansi lainnya. Kalau pakai plat hitam maka akan berlaku aturan ganjil-genap,” ujarmya.
Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya tetap memberikan dispensasi untuk sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas di tigas ruas jalan itu selama pelaksanaan ganjil-genap, yaitu, angkutan kendaraan dengan plat kuning , angkutan kendaraan dinas operasional, angkutan berplat dinas TNI-Polri. Angkutan menggunakan daya tenaga listrik, serta kendaraan darurat, seperti ambulans.