Jakarta, NAWACITAPOST- Setelah ditangkap di Bali, You Tuber Muhammad Kece ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten You Tube.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan hal itu.
“Ya MK sudah menjadi tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/8/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Muhammad Yusuf ditangkap di Bali dan kemudian akan dibawa ke Bareskrim Polri. “Ya rencananya hari ini dibawa ke Bareskrim Polri,” kata Agus, Rabu (25/8/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait pernyataan dari Youtuber Muhammad Kece, yang dinilai menistakan agama.
“Tadi malam sudah ada laporan dengan terlapor You Tuber Muhammad Kece ke Bareskrim Polri dari masyarakat,” kata Argo Yuwono sat dikonfirmasi Minggu (22/8/2021).
Terkait laporan itu, Argo mengungkapkan bahwa saat ini tim Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus penistaan agama.
Sementara itu pihak Polri akan bekerja sama Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Bahkan Kominfo telah memblokit puluhan video You Tube Muhammad Kece itu .