hukum

Terjerat UU ITE, Polri Ingatkan Masyarakat Tidak Sebar Video Muhammad Kece

Selasa, 24 Agustus 2021 | 22:53 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Youtuber Muhammad Kece diduga telah melakukan penistaan agama sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Karena itu, Polri menghimbau kepada masyarakat agar tidak membagikan (share) kembali video Muhammad Kece yang berbau kontroversial karena dapat terjerat UU ITE.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga : https://nawacitapost.com/hukum/2021/08/22/bikin-memancing-kemarah-umat-menag-yaqut-minta-penista-agama-muhammad-kece-ditangkap

Ramadhan mengatakan video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah belah kelompok.

Dia mengungkapkan warga yang memposting video M Kece itu bisa saja dijerat UU ITE.
“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” tuturnya.

“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” sambung Ramadhan.

Menurut dia,mengungkapkan Polri sedang berupaya untuk melakukan take down terhadap video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas. Hanya, kata Ramadhan, bisa saja video-video itu bukan ditemukan di akun Muhammad Kece, melainkan di akun warga yang membagikan ulang.

“Sementara ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK,” imbuhnya.

 

Tags

Terkini