hukum

Habib Rizieq Di Hukum 4 Tahun, Habib Husin: Masih Belum Ada efek Jera dan 11 Kasus Menggangtung

Jumat, 25 Juni 2021 | 17:24 WIB
Jakarta,NAWACITAPOST – Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab mengomentari soal vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada mantan Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab terkait kasus pemalsuan hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Namun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan vonis hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Husin Shihab mengaku vonis Habib Rizieq Shihab sangat rendah, sebab hanya 3 kasus yang diadili dan 11 kasus lainnya masih menggantung.

“Habib Rizieq baru diadili 3 kasus baru, sementara ada 11 kasus lama menggantung gak diproses2 sampai sekarang,” cuitnya dalam akun Twitternya @HusinShihab, kamis (24/6).

“Pemerintah dituduh biadadb,emang yang biad** yang mana? Yang menghukum penjahat atau penjahat dengan banyak kasus?,” cuitnya.

Selain itu, Husin Shihab ikut menyertakan potret rekam jejak kasus Habib rizieq yang masih menggantung. Tercatat ada 11 kasus, antara lain: penodaan Pancasila.Penodaan agama.Pornografi, pelecehan profesi hansip, hingga ujaran kebencian.

Husin Shihab juga menyikapi pihak yang berupaya membandingkan vonis hukuman Habib Rizieq dengan hukuman yang pernah diterima Basukio Tjahjaha Purnama( Ahok)

“Ahok Cuma 1 kasus penodaan Agama, ini HRS selain kasus Penodaan Agama banyak kasus2 lain yang dipending sama rezim ini,” cuitnya

“Harusnya pihak HRS berterima kasih sama rezim ini karna banyak kasusnya yang belum dilanjutkan,” ucapnya.
Husin Shihab menyebutkan Habib Rizieq Shihab harus divonis sepuluh tahun penjara atas kasus pelanggaran yang dilakukan.

Husin Shihab menungkapkan, mantan petinggi ormas terlarang FPI harus divonis sepuluh tahun penjara atas kasus pelanggaran yang dilakukan.

“Harusnya divonis 10 tahun penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujarnya.

“Dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal supaya jera,” cuitnya.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq menjalani sidang vonis pada Kamis (24/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.@NAWACITAPOST1

Tags

Terkini