hukum

Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus PT. ThosIda, Bukti Keseriusan Kajati Sultra Tindak Pelaku Korupsi di Sektor Pertambangan

Senin, 21 Juni 2021 | 15:20 WIB
Sultra,NAWACITAPOST- Kantor Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kasus IUPPKH & RKAB PT. ThosIda Indonesia.

Kajat Sultra, Sarjono Turin, SH,MH mengatakan bahwa pada hari Kamis (17/6) pihak tim penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan IUPPKH dan perpanjangan RKAB PT. ThosIda Indonesia.

“2 orang dari Dinas ESDM provinsi Sultra dan 2 orang dari PT. ThosIda, salah satunya adalah Direktur Utama dan dilakukan penahanan di Rutan kelas 2 Kendari , uuntk 20 hari kedepan,” kata Sarjono kepada Nawacitapost.com, Senin (21/6).


Mantan Jaksa KPK ini membeberkan bahwa tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain nya, tergantung dari hasil Dik yang dilakukan tim Dik.

“Adanya kepastian hukum terhadap penyidikan Tpk penyalahgunaan IUPPKH dan pemberian RKAB PT. ThosIda dengan telah ditetapkannya 4 org tersangka,” jelasnya.

 

Selain itu, pihaknya juga berusaha untuk menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang di ambil / curi oleh koruptor, yaitu Asset milik negara berupa ore Nikel.

 

Lebih jauh pria yang dikenal tegas dan ramah ini mengungkapkan, kasus PT Thosida bukti keseriusan Kajati Sultra menindak pelaku Tpk di sektor pertambangan.

 

Selain itu, dia menegaskan kasus tersebut akan memberi effek jera kepada masyarakat agar taat hukum dlm melakukan kegiatan penambangan di provinsi Sultra.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah memanggil sebanyak 30 orang saksi dalam dugaan korupsi,Ke-30 saksi yang dipanggil itu berasal dari pihak perusahaan serta dari Dinas ESDM Sultra.

Tags

Terkini