Baca Juga : Sebut TGUPP Era Anies Baswedan Tidak Bekerja, Denny Siregar : Jakarta Kacau Balau
KINI hasil TWK tahap pertama Novel gugur, TWK tahap kedua, Novel tak lolos dibina. Artinya Novel bukan lagi penyidik KPK.
Melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, bahwa Gubernur Jakarta Anies Baswedan bakal dipanggil sebagai saksi di KPK terkait dugaan kasus korupsi tanah di Muncul, Cipayung Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021).
Lanjut Ali, pemanggilan sebagai saksi dalam penyelesaian perkara, tentu karena ada kebutuhan penyidikan.
Ali menjelaskan, para pihak yang akan diperiksa sebagai saksi diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga perkaranya menjadi terang-benderang dan tidak ditutupi.
Baca Juga : Integritas Penyidik KPK Novel Baswedan Dipertanyakan, Aspek Penilaian TWK Negatif
Hal lainnya yang terkait di KPK. Dugaannya, Novel Baswedan keluar dari KPK karena tak lulus TWK dan tak bisa dibina. Anies malah masuk KPK, bukan menggantikan Novel sebagai penyidik, tetapi menjadi saksi terkait dugaan kasus tanah di Jakarta Timur.